Empat bulan, BRI optimis salurkan KUR Rp 21 T



JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk optimistis, target pernyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 21 triliun tahun 2015 ini akan dapat tercapai. Meski pun tenggat waktu hingga penghujung tahun hanya tersisa empat bulan lagi.

Wakil Direktur Utama BRI, Sunarso mengungkapkan, beban penyaluran KUR sebesar Rp 21 triliun itu akan dapat tercapai lantaran sejalan dengan ekspansi perseroan di kredit mikro dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sunarso bilang, serapan waktu empat bulan sampai dengan akhir tahun ini akan semaksimal mungkin dilakukan oleh BRI, sebab skema KUR yang baru ini diiringi dengan relaksasi tingkat suku bunga pinjaman atau kredit sebesar 12%.

"Itu artinya, suatu insentif yang luar biasa. mudah-mdahan bisa mempercepat serapan KUR selama sisa waktu yang memang tinggal sedikit ini. Insentif bunga KUR sebesar 12% yang diberikan luar biasa atraktif. Mudah-mudahan itu bisa meningkatkan serapan," jelas Sunarso di Jakarta, Jumat (14/8) akhir pekan lalu. Lebih lanjut Sunarso menuturkan, realisasi KUR yang digelontorkan oleh bank dengan kode emiten BBRI ini setiap bulannya sebesar Rp 3 triliun untuk sektor mikro secara netto. Ini artinya, kata Sunarso, setiap bulan BRI secara gross mampu menggelontorkan KUR sektor mikro mencapai Rp 5 triliun. "Itu kemampuan BRI. Kami optimis akan bisa tercapai karena insentif yang diberikan kepada masyarakat cukup baik," ucapnya. Catatan saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menetapkan besaran Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang akan diberikan kepada bank-bank pelaksana. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 30 Juli 2015 itu. Dalam PMK itu, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebagai berikut: Kredit mikro 7% per tahun; Kredit ritel 3% per tahun; dan Kredit Tenaga Kerja Indonesia 12% per tahun. Lalu, menurut Pasal 8 ayat (1) PMK No. 146/PMK.05/2015 itu pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan besaran Subsidi Bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu. PMK KUR yang dirilis Kementerian Keuangan juga menegaskan, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran Subsidi Bunga. Adapun selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak diberikan Subsidi Bunga.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan