Empat BUMN ini bakal dapat Rp 12,2 triliun untuk Proyek Stategis Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berniat untuk mendukung empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di sektor konstruksi dengan menyuntikan dana sebesar Rp 12,2 triliun. Kebijakan tersebut dalam rangka pembayaran talangan tanah Program Strategis Nasional (PSN).

Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id dari draf Rapat Kerja (Raker) tertutup antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI, Senin (11/5), dukungan kepada empat perusahaan pelat merah tersebut masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun empat BUMN yang bakal menerima dana talangan tanah tersebut. Pertama, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) yang mendapat porsi terbesar yakni Rp 5,3 triliun. 


Baca Juga: Progam pemulihan ekonomi, Waskita Karya (WSKT) dapat dana talangan Rp 3,4 triliun

Kedua, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebesar Rp 3,4 triliun. Ketiga, PT Hutama Karya sebesar Rp 2,3 triliun. Dan terakhir, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan nilai Rp 1,2 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, anggaran untuk talangan tanah PSN memang benar akan segera diberikan pemerintah. Hanya saja, dia belum bisa memastikan BUMN mana yang akan mendapat suntikan, begitu pun alokasi anggarannya.

Yang jelas, Kemenkeu akan melihat peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposurnya terhadap sistem keuangan, jumlah kepemilikan pemerintah, hingga total aset yang dimiliki oleh BUMN.

"Jadi ini belum resmi karena harus menunggu sidang kabinet," kata Febrio dalam Konferesi Pers Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (13/5).

Baca Juga: Suntik Rp 149 triliun untuk BUMN, dukungan apa saja yang diberikan pemerintah?

Dia menambahkan, selain pembayaran talangan tanah PSN, dukungan pemerintah kepada BUMN lainnya dalam bentuk lainnya yakni optimalisasi Barang Milik Negara (BMN), perluasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, dan penjaminan pemerintah.

Informasi saja, ketentuan Program PEN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku sejak 11 Mei 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari