Empat catatan KPK untuk anggota DPR 2014-2019



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terkait DPR yang kemudian menghasilkan beberapa poin penting sebagai catatan dalam penyelenggaraan parlemen.

KPK berharap, hasil kajian yang juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR sebelumnya, tidak hanya menjadi catatan saja, tetapi juga diimplementasikan.

Pertama kata Bambang, soal perekrutan sistem pendukung anggota dewan, yakni para tenaga ahli anggota dewan. Selama ini kata Bambang, mekanisme rekrutmen pendukung anggota dewan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.


"Maka orang-orang yang membantu anggota dewan itu bukan orang hebat. Padahal pekerjaan anggota dewan itu harus ditopang oleh orang-orang yang spesifik keahliannya, itu diperlukan," kata Bambang, Rabu (1/10).

Kedua kata Bambang, soal kewenangan legislasi. Di DPR sambung Bambang, tidak mungkin tidak adanya praktik lobi-lobi. Jika tidak ada sistem mekanisme untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam lobi-lobi tersebut, maka disinyalir adanya praktik korupsi di setiap legislasi.

Bambang mencontohkan, adanya konflik kepentingan, seperti adanya perusahaan penyedia jasa haji di setiap komisi haji DPR. Selain itu, adanya hubungan antara kantor pengacara di komisi hukum.

"Ketiga, mekanisme membangun integrity dan akuntabilitas di dalam (kewenangan pokok anggota dewan)," tambah Bambang.

Terakhir, perlu dilakukan adanya evaluasi kinerja Dewan Kehormatan DPR yang menggantikan Badan Kehormatan (BK) DPR. "Kalau kinerjanya tidak dievaluasi akan sama dengan BK," tutup Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto