KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil empat perusahaan atau fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tanggapan terkait permasalahan yang menyebabkan empat fintech peer to peer lending dipanggil KPPU. Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengatakan pertemuan dengan KPPU telah dilaksanakan beberapa waktu lalu ketika pemberitaan mengenai pendanaan pendidikan sedang ramai diperbincangkan. Menurutnya, KPPU sendiri juga sudah memberikan pernyataan pada 20 Februari 2024 yang lalu bahwa produk pinjaman pendidikan merupakan inovasi dalam industri keuangan.
Empat Fintech Dipanggil KPPU, Begini Tanggapan AFPI dan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil empat perusahaan atau fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tanggapan terkait permasalahan yang menyebabkan empat fintech peer to peer lending dipanggil KPPU. Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengatakan pertemuan dengan KPPU telah dilaksanakan beberapa waktu lalu ketika pemberitaan mengenai pendanaan pendidikan sedang ramai diperbincangkan. Menurutnya, KPPU sendiri juga sudah memberikan pernyataan pada 20 Februari 2024 yang lalu bahwa produk pinjaman pendidikan merupakan inovasi dalam industri keuangan.