KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak hanya naik 5,8% pada tahun depan. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 target penerimaan pajak akhir tahun depan sebesar Rp 1.268,5 triliun. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun di akhir tahun ini. Target pertumbuhan penerimaan pajak yang rendah ini disebabkan oleh berlanjutnya empat insentif pajak hingga tahun depan. Pertama, percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melalukan aktivitas usaha.
Empat insentif pajak ini masih berlanjut di tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak hanya naik 5,8% pada tahun depan. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 target penerimaan pajak akhir tahun depan sebesar Rp 1.268,5 triliun. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun di akhir tahun ini. Target pertumbuhan penerimaan pajak yang rendah ini disebabkan oleh berlanjutnya empat insentif pajak hingga tahun depan. Pertama, percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk membantu cash flow perusahaan agar kembali melalukan aktivitas usaha.