JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berusaha tidak kecolongan lagi dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti yang terjadi tahun ini. Regulator hilir migas itu sudah siap dengan aturan baru untuk memperketat penggunaan BBM tahun depan. Beleid baru berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah rampung. "Sekarang sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM, mudah-mudah bisa selesai besok," kata Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, Kamis (27/12). Beleid itu melarang empat jenis kendaraan untuk menengguk BBM bersubsidi mulai awal tahun depan. Pertama, kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah maupun punya badan usaha milik nasional (BUMN) atawa badan usaha milik daerah (BUMD) di Jabodetabek dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Kedua, kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN dan BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan tidak boleh lagi mengonsumsi premium. Ketiga, kapal barang pengangkut non pelayaran rakyat (pelra) tidak boleh lagi menggunakan solar.
Empat jenis kendaraan dilarang minum BBM subsidi
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berusaha tidak kecolongan lagi dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti yang terjadi tahun ini. Regulator hilir migas itu sudah siap dengan aturan baru untuk memperketat penggunaan BBM tahun depan. Beleid baru berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah rampung. "Sekarang sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM, mudah-mudah bisa selesai besok," kata Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, Kamis (27/12). Beleid itu melarang empat jenis kendaraan untuk menengguk BBM bersubsidi mulai awal tahun depan. Pertama, kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah maupun punya badan usaha milik nasional (BUMN) atawa badan usaha milik daerah (BUMD) di Jabodetabek dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Kedua, kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN dan BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan tidak boleh lagi mengonsumsi premium. Ketiga, kapal barang pengangkut non pelayaran rakyat (pelra) tidak boleh lagi menggunakan solar.