JAKARTA. Kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, yang diduga melakukan pencurian ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 003 dan kapal Hiu 001 pada tanggal 21 dan 24 Maret 2013. Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang atau pukat harimau alias trawl. Selain itu, kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
Empat kapal Malaysia diciduk saat mencuri ikan
JAKARTA. Kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, yang diduga melakukan pencurian ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 003 dan kapal Hiu 001 pada tanggal 21 dan 24 Maret 2013. Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang atau pukat harimau alias trawl. Selain itu, kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.