JAKARTA. Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia menggugat Kejaksaan Agung. Mereka menuding Kejaksaan Agung telah merugikan mereka.Gugatan ini berawal ketika Kejaksaan Agung menetapkan keempat karyawan itu menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek biomerediasi. Keempat karyawan Chevron itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 100 miliar.Namun, karyawan itu membantah. Kuasa hukum keempat karyawan Chevron itu, Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka itu tanpa alasan yang kuat. "Klien kami merasa dipermalukan," kata Maqdir, Jumat (23/11).Maqdir mengatakan, proses penegakan hukum seharusnya bisa menjaga nama baik, dan martabat seseorang. Menurutnya, nilai kerugian yang dialami kliennya tidak terhingga. Namun, masing-masing kliennya menetapkan nilai kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar dan nilai materiil sebesar Rp50 juta. Karena itu, mereka menggugat Kejaksaan Agung sebesar Rp 4 miliar.Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menilai sebagai hal biasa. "Silahkan saja kalau ada upaya hukum," ujar Untung.Menurutnya, penyidik akan tetap fokus mengungkap kasus tersebut. Proses penyidikan kasus tersebut sudah memasuki tahap finalisasi pemberkasan. Dalam waktu dekat ini, berkas perkara akan segera tuntas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Empat karyawan Chevron menggugat Kejaksaan Agung
JAKARTA. Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia menggugat Kejaksaan Agung. Mereka menuding Kejaksaan Agung telah merugikan mereka.Gugatan ini berawal ketika Kejaksaan Agung menetapkan keempat karyawan itu menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek biomerediasi. Keempat karyawan Chevron itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 100 miliar.Namun, karyawan itu membantah. Kuasa hukum keempat karyawan Chevron itu, Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka itu tanpa alasan yang kuat. "Klien kami merasa dipermalukan," kata Maqdir, Jumat (23/11).Maqdir mengatakan, proses penegakan hukum seharusnya bisa menjaga nama baik, dan martabat seseorang. Menurutnya, nilai kerugian yang dialami kliennya tidak terhingga. Namun, masing-masing kliennya menetapkan nilai kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar dan nilai materiil sebesar Rp50 juta. Karena itu, mereka menggugat Kejaksaan Agung sebesar Rp 4 miliar.Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menilai sebagai hal biasa. "Silahkan saja kalau ada upaya hukum," ujar Untung.Menurutnya, penyidik akan tetap fokus mengungkap kasus tersebut. Proses penyidikan kasus tersebut sudah memasuki tahap finalisasi pemberkasan. Dalam waktu dekat ini, berkas perkara akan segera tuntas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News