Empat kebijakan utama BI di tahun 2011



JAKARTA. Memasuki tahun 2011 ini para bankir diberikan kejutan oleh Bank Indonesia dengan munculnya 23 kebijakan untuk mengatur perbankan. Namun, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, dalam pidatonya di Bankers Dinners Jumat (21/1) malam, menyatakan akan menitikberatkan empat kebijakan perbankan. Pertama, kebijakan untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar. Caranya, BI akan mendorong industri perbankan beroperasi dengan biaya pinjaman yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit ritel dan KMK serta upaya mengurangi asymmetric information dengan penyediaan data informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Hal ini untuk lebih mendorong perluasan jangkauan dan ke dalam intermediasi dilakukan upaya-upaya besar melalui program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion) dan program BPD regional champion. Kedua, kebijakan untuk meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih mendukung pertumbuhan bank, daya saing dan kemampuan dalam menyerap risiko. "Untuk mencapainya akan dilakukan penguatan melalui penyempurnaan aturan terkait dengan fit and proper test, peningkatan fungsi kepatuhan bank umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan manajemen risiko terkait kerjasama bisnis bancassurance," ujar Darmin di Gedung BI. Ketiga, kebijakan penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas minimum pembiayaan dana BPR syariah dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah. Keempat, kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank ditujukan untuk meningkatkan fungsi early warning system dan penerapan macro prudential supervision. Pencapaiannya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank atau exit policy dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.