KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau
tax treaty yang berlaku efektif di tahun 2020. Dengan program ini, ada sejumlah keuntungan yang dapat dipetik pemerintah.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, mengatakan, ada empat keuntungan penghindaran pajak berganda dalam
Multilateral Intrument (MLI).
Baca Juga: Tahun ini akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak berganda Saat ini MLI yang diajukan Indonesia sudah meliputi empat aksi Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba (BEPS) untuk mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.
Pertama BEPS 2 tentang
hybrid mistmatch arrangement. ini merupakan upaya untuk menangkal perencanaan pajak agresif karena perbedaan aturan pajak domestik antar negara.
Kedua, BEPS 6 tentang penyalahgunaan
tax treaty, artinya jangan sampai
tax treaty digunakan untuk penghindaran pajak. “Ini cukup valid sebab alat uji yang digunakan untuk mencegah penyalahgunaan ini melalui adopsi
principle purpose test (PPT),” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1).
Ketiga, BEPS 7 tentang penghindaran status badan usaha tetap (BUT). Darussalam menilai poin ini akan terikat untuk memajaki ekonomi digital. Keempat, BEPS 14 tentang penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP).
Baca Juga: Pemerintah terbitkan Perpres Tax Treaty, ini plus minusnya menurut pengamat “Jadi, lewat MLI ini akan menjadi alat untuk menindak penghindaran pajak atau perencanaan pajak agresif dan tentu ini sangat positif terhadap penerimaan pajak,” ujar Darussalam.
Editor: Noverius Laoli