KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital. Penunjukan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan keempat marketplace dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing platform.
Empat Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Ini Pertimbangan DJP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital. Penunjukan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan keempat marketplace dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing platform.
TAG: