JAKARTA. Empat kementerian sepakat mendukung upaya mempercepat penghentian segala bentuk diskriminasi di tempat kerja. Kesepakatan itu ada dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan, Pemerintah Indonesia berkomitmen melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. "Ini merupakan konsekuensi ratifikasi berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja," katanya dalam rilis kepada KONTAN, Rabu (28/8). Menurutnya semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis.
Empat menteri dukung anti diskriminasi pekerjaan
JAKARTA. Empat kementerian sepakat mendukung upaya mempercepat penghentian segala bentuk diskriminasi di tempat kerja. Kesepakatan itu ada dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan, Pemerintah Indonesia berkomitmen melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. "Ini merupakan konsekuensi ratifikasi berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja," katanya dalam rilis kepada KONTAN, Rabu (28/8). Menurutnya semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis.