Empat model bisnis online yang diatur pemerintah



JAKARTA. Selain mengkaji rancangan peraturan menteri perdagangan tentang bisnis online alias e-commerce, pemerintah juga tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang e-commerce. Dalam RPP tersebut, Kementerian Perdagangan akan membuat sejumlah persyaratan yang mengikat soal usaha online.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, mengatakan, pemerintah akan mengatur empat model bisnis e-commerce. Pertama, plaza online, yakni situs yang tidak hanya membantu memasarkan barang dagangan saja, tetapi juga memfasilitasi transaksi secara online.

Kedua , toko ritel online, yakni situs yang bisa langsung berhubungan dengan konsumen karena memiliki stok barang langsung. Ketiga, iklan baris, yaitu penjual individual yang bisa menjual barang di mana saja dan kapan saja secara gratis. Keempat, toko diskon online, seperti daily deal, groupun, dan living social.


Srie mengatakan, RPP juga akan mengatur jenis pelaku usaha dalam sistem elektronik. Selain itu, diatur juga mengenai bentuk perusahaan perdagangan. Pelaku bisnis online bisa berbentuk perorangan ataupun berbadan hukum. Penyelenggara sarana perdagangan secara elektronik juga bisa berbentuk perorangan atau berbadan hukum.

Selain itu, RPP juga akan mengatur penyelenggara kegiatan secara elektronik. Pelaku bisnis online wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis. Setiap pelaku usaha juga harus memiliki bussiness conduct atau code practices. "Biar orang-orang percaya dengan kualitas produk yang dijual," kata Srie.

Srie mengatakan, total nilai pasar e-commerce di Indonesia bisa mencapai US$ 24 miliar. Pada pertengahan 2013 sampai Januari 2014, transaksi online sudah mencapai US$ 8 miliar. "Bisnis online diperkirakan akan tumbuh 40%,” kata Srie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo