JAKARTA. Selain mengkaji rancangan peraturan menteri perdagangan tentang bisnis online alias e-commerce, pemerintah juga tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang e-commerce. Dalam RPP tersebut, Kementerian Perdagangan akan membuat sejumlah persyaratan yang mengikat soal usaha online. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, mengatakan, pemerintah akan mengatur empat model bisnis e-commerce. Pertama, plaza online, yakni situs yang tidak hanya membantu memasarkan barang dagangan saja, tetapi juga memfasilitasi transaksi secara online. Kedua , toko ritel online, yakni situs yang bisa langsung berhubungan dengan konsumen karena memiliki stok barang langsung. Ketiga, iklan baris, yaitu penjual individual yang bisa menjual barang di mana saja dan kapan saja secara gratis. Keempat, toko diskon online, seperti daily deal, groupun, dan living social.
Empat model bisnis online yang diatur pemerintah
JAKARTA. Selain mengkaji rancangan peraturan menteri perdagangan tentang bisnis online alias e-commerce, pemerintah juga tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang e-commerce. Dalam RPP tersebut, Kementerian Perdagangan akan membuat sejumlah persyaratan yang mengikat soal usaha online. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, mengatakan, pemerintah akan mengatur empat model bisnis e-commerce. Pertama, plaza online, yakni situs yang tidak hanya membantu memasarkan barang dagangan saja, tetapi juga memfasilitasi transaksi secara online. Kedua , toko ritel online, yakni situs yang bisa langsung berhubungan dengan konsumen karena memiliki stok barang langsung. Ketiga, iklan baris, yaitu penjual individual yang bisa menjual barang di mana saja dan kapan saja secara gratis. Keempat, toko diskon online, seperti daily deal, groupun, dan living social.