KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan empat negara, yakni Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diberikan karena Indonesia memiliki hubungan bilateral yang cukup erat dengan sejumlah negara tersebut. "Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
Empat Negara Ini Dapat Kelonggaran Ketentuan DHE SDA, Ini Alasan Pemerintah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan empat negara, yakni Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diberikan karena Indonesia memiliki hubungan bilateral yang cukup erat dengan sejumlah negara tersebut. "Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).