Empat Negara Ini Dapat Kelonggaran Ketentuan DHE SDA, Ini Alasan Pemerintah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan empat negara, yakni Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diberikan karena Indonesia memiliki hubungan bilateral yang cukup erat dengan sejumlah negara tersebut.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).


Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pengecualian dalam kebijakan DHE SDA diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah adanya perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah terjalin antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.

Baca Juga: Proyeksi Uang Beredar (M2) Mulai Pulih, Tapi Risiko Pengetatan M2 Masih Mengintai

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan besarnya nilai investasi yang telah ditanamkan oleh negara-negara tersebut di Indonesia sehingga diperlukan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan DHE SDA.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi 100% Devisa Hasil Ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dana hasil ekspor juga wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan retensi DHE sektor minyak dan gas (migas) sebesar minimal 30% selama paling singkat tiga bulan.

Sementara itu, untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Penempatan dana retensi tersebut dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Laju Pertumbuhan Uang Beredar Juni 2026 Melambat Faktor Belanja Pemerintah

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.

Untuk kelompok tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% dengan masa penempatan minimal tiga bulan dan dana dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.

Selain memberikan fleksibilitas terkait penempatan dana, pemerintah juga merevisi ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dana DHE ke mata uang rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News