KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak selarasnya batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah dengan yang terjadi di lapangan hasilkan masalah bagi pekerja. Pemberi kerja biasanya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena telah masuk masa pensiun pada usia 55 tahun. Sementara dalam PP 45/2015 saat ini ditentukan usia pensiun adalah 56 tahun. "Sehingga pekerja tidak bisa menerima manfaat pensiun pada saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mencapai usia pensiun dalam perjanjian kerja," kata Sigit Priohutomo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Kontan.co.id di sela workshop DJSN, Selasa (12/12) di Jakarta.
Empat opsi sinkronisasi usia pensiun usulan DJSN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak selarasnya batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah dengan yang terjadi di lapangan hasilkan masalah bagi pekerja. Pemberi kerja biasanya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena telah masuk masa pensiun pada usia 55 tahun. Sementara dalam PP 45/2015 saat ini ditentukan usia pensiun adalah 56 tahun. "Sehingga pekerja tidak bisa menerima manfaat pensiun pada saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mencapai usia pensiun dalam perjanjian kerja," kata Sigit Priohutomo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Kontan.co.id di sela workshop DJSN, Selasa (12/12) di Jakarta.