SURABAYA. Dari tiga puluh satu pabrik gula (PG) di Jawa Timur (Jatim), empat pabrik belum memenuhi kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI GKP Secara Wajib. Keempat pabrik gula tersebut adalah PG Olean dan PG Wringin Anom di Situbondo, PG Gending dan PG Pajarakan di Probolinggo. Untuk mendapat label SNI, PG harus memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) dan Penerapan sistem manajemen mutu ISO 2001:2008.
Empat pabrik gula di Jatim belum penuhi SNI
SURABAYA. Dari tiga puluh satu pabrik gula (PG) di Jawa Timur (Jatim), empat pabrik belum memenuhi kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI GKP Secara Wajib. Keempat pabrik gula tersebut adalah PG Olean dan PG Wringin Anom di Situbondo, PG Gending dan PG Pajarakan di Probolinggo. Untuk mendapat label SNI, PG harus memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) dan Penerapan sistem manajemen mutu ISO 2001:2008.