Empat pabrik gula di Jatim belum penuhi SNI



SURABAYA. Dari tiga puluh satu pabrik gula (PG) di Jawa Timur (Jatim), empat pabrik belum memenuhi kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI GKP Secara Wajib.

Keempat pabrik gula tersebut adalah PG Olean dan PG Wringin Anom di Situbondo, PG Gending dan PG Pajarakan di Probolinggo.

Untuk mendapat label SNI, PG harus memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) dan Penerapan sistem manajemen mutu ISO 2001:2008.


Keempat pabrik tersebut sebenarnya telah melewati seluruh standar itu. Hanya saja, gula kristal putih produksi mereka belum dites kelayakannya.

Kepala Dinas Perkebunan Jatim Moch Samsul Arifien mengatakan, pengujian itu akan dilakukan saat musim giling tahun ini berlangsung.

"Musim giling tahun ini mundur akibat cuaca. Paling cepat Mei. Ada yang awal Juni juga," katanya usai Sosialisasi dan Focus Grup Discussion (FDG) SNI Gula Kristal Putih di Surabaya, (30/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan