KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Empat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) rokok asal Kabupaten Kebumen resmi mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Cilacap. Pemberian izin tersebut menandai langkah penting bagi pelaku usaha hasil tembakau lokal untuk beroperasi secara legal di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kebumen. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi, menyampaikan bahwa pemberian izin dilakukan setelah para pelaku usaha melewati tahapan pemaparan proses bisnis.
Empat Pabrik Rokok Kecil Asal Kebumen Ini Kantongi Legalitas dari Menkeu Purbaya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Empat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) rokok asal Kabupaten Kebumen resmi mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Cilacap. Pemberian izin tersebut menandai langkah penting bagi pelaku usaha hasil tembakau lokal untuk beroperasi secara legal di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kebumen. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi, menyampaikan bahwa pemberian izin dilakukan setelah para pelaku usaha melewati tahapan pemaparan proses bisnis.
TAG: