JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan empat penyimpangan yang dilakukan PT Duta Graha Indah atau PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK) atas kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana. "Dalam pembangunan Rumah Sakit Udayana ini diduga ada beberapa penyimpangan, pertama rekayasa dalam penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri)," kata wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Senin (24/7). Kedua, rekayasa terjadi dalam proses lelang atau tender sehingga DGIK bisa ditunjuk sebagai pemenangnya.
Empat penyimpangan yang menjerat DGIK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan empat penyimpangan yang dilakukan PT Duta Graha Indah atau PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk (DGIK) atas kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana. "Dalam pembangunan Rumah Sakit Udayana ini diduga ada beberapa penyimpangan, pertama rekayasa dalam penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri)," kata wakil ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Senin (24/7). Kedua, rekayasa terjadi dalam proses lelang atau tender sehingga DGIK bisa ditunjuk sebagai pemenangnya.