KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap empat personel yang diduga terlibat dalam serangan cairan asam terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS). Komandan Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan, penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. “Keempat tersangka telah ditangkap oleh Polisi Militer untuk keperluan penyelidikan,” kata Yusri, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga: Pemerintah Akan Tindak Tegas Penjual Bahan Pokok di Atas HET, Ini Ancamannya Menurut dia, keempat terduga pelaku merupakan anggota detasemen markas besar Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik serangan tersebut. Yusri menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan terbuka. "Polisi Militer TNI akan bekerja secara profesional. Kami akan menginformasikan secara terbuka semua tahap penyelidikan, termasuk proses penyidikan, penuntutan, dan penyerahan kasus ke pengadilan militer untuk disidangkan,” ujarnya. Para tersangka dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Peristiwa penyiraman cairan asam terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di Jakarta Pusat. Saat itu, korban diserang setelah mengendarai sepeda motor usai menghadiri podcast terkait militerisme dan pengujian undang-undang militer yang diselenggarakan oleh Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Baca Juga: KPK Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Berdasarkan rekaman CCTV awal, dua pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor sebelum melemparkan cairan korosif. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh serta gangguan penglihatan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengecam insiden tersebut sebagai tindakan menyimpang yang bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kebebasan dasar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News