KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK akan melakukan penegakan kepatuhan apabila perusahaan multifinance belum juga memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah dicanangkan. "Dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum, perusahaan pembiayaan dimaksud akan dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diminta untuk menyampaikan rencana tindak pemenuhan (action plan) yang komprehensif," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (13/10/2025).
Empat Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK akan Lakukan Penegakan Kepatuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK akan melakukan penegakan kepatuhan apabila perusahaan multifinance belum juga memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah dicanangkan. "Dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum, perusahaan pembiayaan dimaksud akan dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diminta untuk menyampaikan rencana tindak pemenuhan (action plan) yang komprehensif," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (13/10/2025).