JAKARTA. Empat perusahaan menggugat kewajiban mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan seperti diatur dalam UU Nonor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat perusahaan tersebut adalah PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera. Setidaknya ada empat pasal dalam UU BPJS yang digugat. Pertama, pasal 15 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta BPJS. Kedua, pasal 17 ayat 1, 2C, dan 4 yang mengatur ketentuan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ketiga, pasal 19 ayat 1 dan 2 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk memungut iuran dari pekerjanya serta membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada BPJS. Dan keempat, pasal 55 yang mengatur ketentuan sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan iurannya dan karyawannya ke BPJS.
Empat perusahaan gugat aturan BPJS Kesehatan
JAKARTA. Empat perusahaan menggugat kewajiban mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan seperti diatur dalam UU Nonor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat perusahaan tersebut adalah PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera. Setidaknya ada empat pasal dalam UU BPJS yang digugat. Pertama, pasal 15 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta BPJS. Kedua, pasal 17 ayat 1, 2C, dan 4 yang mengatur ketentuan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ketiga, pasal 19 ayat 1 dan 2 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk memungut iuran dari pekerjanya serta membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada BPJS. Dan keempat, pasal 55 yang mengatur ketentuan sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan iurannya dan karyawannya ke BPJS.