KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang melakukan penundaan alias gagal (default) membayar bunga tepat waktu kembali bermunculan. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Agustus 2020, ada empat perusahaan yang meminta menunda pembayaran pokok dan bunga surat utang. Nama-nama perusahaan yang menunda pembayaran bunga masih nama yang sama. Mereka diantaranya adalah PT Corpus Prima Mandiri, Perum PNRI, PT Wadhe Putra Nusantara, PT Bumi Surya Cemerlang. Baca Juga: MTN Rp 100 Miliar Jatuh Tempo Hari Ini, Corpus Prima Mandiri Minta Perpanjangan
Empat perusahaan ini kembali gagal bayar bunga secara tepat waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang melakukan penundaan alias gagal (default) membayar bunga tepat waktu kembali bermunculan. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Agustus 2020, ada empat perusahaan yang meminta menunda pembayaran pokok dan bunga surat utang. Nama-nama perusahaan yang menunda pembayaran bunga masih nama yang sama. Mereka diantaranya adalah PT Corpus Prima Mandiri, Perum PNRI, PT Wadhe Putra Nusantara, PT Bumi Surya Cemerlang. Baca Juga: MTN Rp 100 Miliar Jatuh Tempo Hari Ini, Corpus Prima Mandiri Minta Perpanjangan