KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juni 2025. Adapun jumlahnya bertambah, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak tiga perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari empat perusahaan pembiayaan tersebut. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8).
Empat Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juni 2025. Adapun jumlahnya bertambah, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak tiga perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari empat perusahaan pembiayaan tersebut. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8).
TAG: