Empat pihak cabut gugatan uji materi UU Pilkada



JAKARTA. Empat dari sembilan pihak yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mencabut gugatan mereka. Empat pihak itu diantaranya Forum Pengacara Konstitusi yang diketuai oleh pengacara Andi M. Asrun dan Koordinator LSM Laskar Dewaruci yang juga mantan Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna.

Mereka mencabut gugatan karena merasa telah kehilangan obyek perkara gugatan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu tersebut diterbitkan untuk mencabut UU No. 22 Tahun 2014 yang salah satu ketentuannya mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Andi dan Sirra mengatakan, hilangnya obyek gugatan tersebut telah mengakibatkan MK kehilangan hak untuk mengadili perkara yang mereka gugat.  "Kami mencabut permohonan kami, tapi kami sampaikan bahwa perjuangan agar demokrasi sesuai kehendak rakyat dan pemilihan itu bisa dilaksanakan secara langsung, itu tetap kami gelorakan," kata Sirra di Gedung MK Senin (13/10).


Meskipun empat penguji materi telah memutuskan untuk mencabut gugatannya, pengacara kondang sekaligus kuasa hukum Partai Nasional Demokrat OC Kaligis mengatakan tidak akan mengikuti langkah mereka. Dia tetap bersikukuh menggugat UU yang disahkan pada 26 September dinihari lalu tersebut.

Kaligis mengatakan kekukuhannya menggugat UU Pilkada tersebut dilakukannya untuk segera mendapatkan kepastian hukum mengenai keberadaan UU Pilkada. "Selagi ada masalah, saya masih berhak mengajukan, dan belum tentu setelah kami uji semua Hakim MK bersuara bulat, kami ingin lihat bagaimana pendapat masing-masih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa