Empat pimpinan DPRD Banyuasin dipanggil KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dalam kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty.

"Hari ini KPK jadwalkan pemeriksaan empat pimpinan DPRD Muba untuk tersangka PA dan L," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (26/8).

Keempat pimpinan tersebut adalah Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar beserta tiga wakilnya, Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri. Selain itu, KPK juga akan memeriksa anggota DPRD Muba Bambang Karyanto. Kelimanya juga tersangka dalam kasus ini.


Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.

Pada Jumat (14/8), KPK menetapkan Pahri dan Lucianty sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia