KONTAN.CO.ID - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merilis aturan pengelolaan ekosistem mangrove. Beleid ini intinya, merumuskan pekerjaan, pihak yang terlibat, serta menyiapkan payung hukum bagi pengaturan bujet penanaman dan pemeliharaan hutan mangrove. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Girianna mengatakan, ada empat isi besar aturan ini. Pertama, melindungi mangrove sebagai kawasan ekologi, kawasan konservasi. Pekerjaan ini akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Empat poin besar regulasi pengelolaan mangrove
KONTAN.CO.ID - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merilis aturan pengelolaan ekosistem mangrove. Beleid ini intinya, merumuskan pekerjaan, pihak yang terlibat, serta menyiapkan payung hukum bagi pengaturan bujet penanaman dan pemeliharaan hutan mangrove. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Girianna mengatakan, ada empat isi besar aturan ini. Pertama, melindungi mangrove sebagai kawasan ekologi, kawasan konservasi. Pekerjaan ini akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).