KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya, mengatakan UU No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dan UU No 5 Tentang ASN sudah setara dengan format regulasi yang partisipatif, kolaboratif, dan inklusif. Hal ini berbeda dengan PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 Tahun 2015, dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen. PP tersebut memiliki muatan reinventing government, kompetitif, wirausaha, bervisi tujuan memuaskan pelanggan dan tidak menunjukkan sebagai sebuah pola aturan regulatif. “Peraturan pemerintah ini secara good governance menunjukan sebuah langkah kemunduran regulasi,” kata Dadan, Rabu (6/3).
Empat PP terkait jaminan sosial dinilai bermasalah tidak sejakan dengan UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya, mengatakan UU No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dan UU No 5 Tentang ASN sudah setara dengan format regulasi yang partisipatif, kolaboratif, dan inklusif. Hal ini berbeda dengan PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 Tahun 2015, dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen. PP tersebut memiliki muatan reinventing government, kompetitif, wirausaha, bervisi tujuan memuaskan pelanggan dan tidak menunjukkan sebagai sebuah pola aturan regulatif. “Peraturan pemerintah ini secara good governance menunjukan sebuah langkah kemunduran regulasi,” kata Dadan, Rabu (6/3).