JAKARTA. Banyak pekerjaan rumah (PR) menumpuk di masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riyatmadji mengatakan, ada empat PR besar yang belum selesai pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menjadi PR pemerintahan selanjutnya. PR pertama, menggolkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja diterbitkan oleh SBY menjadi undang-undang (UU). Kedua, menyelesaikan beberapa aturan tindaklanjut UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. "Yang belum terkait aturan mengenai qanun, pengelolaan sumber daya alam Aceh dan aturan mengenai hukum dinayat," kata Dody kepada KONTAN Rabu (22/10).
Empat PR pemerintahan Jokowi-JK versi Kemdagri
JAKARTA. Banyak pekerjaan rumah (PR) menumpuk di masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riyatmadji mengatakan, ada empat PR besar yang belum selesai pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menjadi PR pemerintahan selanjutnya. PR pertama, menggolkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja diterbitkan oleh SBY menjadi undang-undang (UU). Kedua, menyelesaikan beberapa aturan tindaklanjut UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. "Yang belum terkait aturan mengenai qanun, pengelolaan sumber daya alam Aceh dan aturan mengenai hukum dinayat," kata Dody kepada KONTAN Rabu (22/10).