Empat provinsi ajukan pembentukan Jamkrida



JAKARTA. Empat pemerintah daerah tingkat provinsi mengajukan perizinan pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida). Saat ini, baru terdapat sepuluh perusahaan Jamkrida, antara lain di Bali, Bangka Belitung, Palembang dan Banten yang baru mulai tahun ini.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, padahal, jaminan kredit daerah akan mendorong roda perekonomian daerah lebih maju karena bank akan lebih terjamin dalam menyalurkan kredit kepada pelaku usahanya, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kami di OJK terus mendorong pembentukan Jamkrida di masing-masing provinsi. Namun, sampai saat ini, baru sepuluh provinsi yang mempunyai Jamkrida. Tahun depan, kami menargetkan ada 10 Jamkrida baru,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/10).


Firdaus bilang, daerah-daerah yang belum membentuk Jamkrida ini lantaran dewan perwakilan rakyat daerahnya (DPRD) belum menurunkan peraturan daerahnya. Pembentukan Jamkrida membutuhkan perda dari provinsi setempat.

Berdasarkan catatan KONTAN, sedikitnya 16 provinsi belum memiliki perda terkait penjaminan kredit. Di antaranya, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Sementara, enam provinsi lainnya sudah memiliki perda, namun belum juga mengajukan izin.

“DPRD-nya harus tahu, pembentukan Jamkrida akan memperluas akses masyarakat, terutama pelaku UMKM terhadap fasilitas kredit. Kami sudah berperan aktif memberikan konsultasi, pemahaman, bahkan workshop, ayo dong bikin Jamkrida,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan