JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan sanksi disiplin pegawai terhadap empat dari 29 pegawainya yang dipanggil Kepolisian karena kasus Gayus.Wahyu Tumakaka, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak menjelaskan sebanyak 12 dari 29 orang yang dipanggil kepolisian ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Gayus. Mereka merupakan rekan sekerja Gayus. "Empat dari 12 orang yang dipanggil sebagai saksi itu dijerat sanksi aturan kepegawaian karena kedapatan melanggar aturan," ucap wahyu, Jumat (30/7).Keempat orang yang dimaksud itu dinilai lalai dalam menjelankan tugasnya. "Misalnya ada yang lupa menandatangani surat-surat," sambungnya.Menurut Wahyu, empat orang pegawai pajak yang dimaksud adalah mantan direktur keberatan dan banding, dua orang kepala subdirektorat, dan seorang Kepala Seksi. Saat ini, keempatnya telah dibebastugaskan (nonjob) dengan tidak diberikan tunjangan jabatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Empat Rekan Gayus Kena Hukuman
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan sanksi disiplin pegawai terhadap empat dari 29 pegawainya yang dipanggil Kepolisian karena kasus Gayus.Wahyu Tumakaka, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak menjelaskan sebanyak 12 dari 29 orang yang dipanggil kepolisian ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Gayus. Mereka merupakan rekan sekerja Gayus. "Empat dari 12 orang yang dipanggil sebagai saksi itu dijerat sanksi aturan kepegawaian karena kedapatan melanggar aturan," ucap wahyu, Jumat (30/7).Keempat orang yang dimaksud itu dinilai lalai dalam menjelankan tugasnya. "Misalnya ada yang lupa menandatangani surat-surat," sambungnya.Menurut Wahyu, empat orang pegawai pajak yang dimaksud adalah mantan direktur keberatan dan banding, dua orang kepala subdirektorat, dan seorang Kepala Seksi. Saat ini, keempatnya telah dibebastugaskan (nonjob) dengan tidak diberikan tunjangan jabatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News