KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin banyak. Paling baru, BEI akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK). Emiten tambang ini akan delisting pada 30 September 2019. Sebelum penghapusan pencatatan, BEI akan membuka perdagangan saham ATPK yang sudah disuspensi sejak Agustus 2015. "BEI melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Bara Jaya Internasional (ATPK) hanya di pasar negosiasi selama 20 hari bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan efek Senin, 2 September 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 September 2019," ungkap Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 dan Yayuk Sri Wahyuni, PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (30/8) lalu.
Empat saham delisting dari BEI, dua saham ini segera menyusul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin banyak. Paling baru, BEI akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK). Emiten tambang ini akan delisting pada 30 September 2019. Sebelum penghapusan pencatatan, BEI akan membuka perdagangan saham ATPK yang sudah disuspensi sejak Agustus 2015. "BEI melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Bara Jaya Internasional (ATPK) hanya di pasar negosiasi selama 20 hari bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan efek Senin, 2 September 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 September 2019," ungkap Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 dan Yayuk Sri Wahyuni, PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (30/8) lalu.