JAKARTA. Aturan untuk mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar atau ET batubara telah terbit. Aturan itu mewujud dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Ada empat syarat yang harus dipenuhi perusahaan, pertama, menyertakan salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) atau salinan keputusan menteri untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Kedua, salinan bukti pembayaran royalti dalam periode pembayaran sebelumnya. Ketiga, salinan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diterbitkan dari pemberi izin. Untuk PKP2B berasal dari Kementerian ESDM dan IUP dari pemerintah daerah. Keempat, surat pernyataan bersedia membayar iuran produksi sebelum diangkut lintas wilayah.
Empat syarat ekspor batubara diteken
JAKARTA. Aturan untuk mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar atau ET batubara telah terbit. Aturan itu mewujud dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Ada empat syarat yang harus dipenuhi perusahaan, pertama, menyertakan salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) atau salinan keputusan menteri untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Kedua, salinan bukti pembayaran royalti dalam periode pembayaran sebelumnya. Ketiga, salinan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diterbitkan dari pemberi izin. Untuk PKP2B berasal dari Kementerian ESDM dan IUP dari pemerintah daerah. Keempat, surat pernyataan bersedia membayar iuran produksi sebelum diangkut lintas wilayah.