JAKARTA. Empat uji materi atau judicial review (JR) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun tentang Pengupahan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Kadin, patah di Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dapat memenuhi rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) tentang Pengupahan komisi IX DPR yang diputuskan pada masa persidangan III tahun sidang 2015-2016 agar mencabut PP Pengupahan dan mengganti dengan beleid yang baru. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, penyusunan PP tentang Pengupahan yang diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015 telah memenuhi aspek formil maupun aspek materil. "Oleh karena itu tidak tepat apabila Proses Penyusunan PP Pengupahan dikatakan tidak transparan, tidak partisipatif dan tidak cermat," kata Hanif, Senin (6/2).
Empat uji materi PP Pengupahan kandas di MA
JAKARTA. Empat uji materi atau judicial review (JR) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun tentang Pengupahan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Kadin, patah di Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dapat memenuhi rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) tentang Pengupahan komisi IX DPR yang diputuskan pada masa persidangan III tahun sidang 2015-2016 agar mencabut PP Pengupahan dan mengganti dengan beleid yang baru. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, penyusunan PP tentang Pengupahan yang diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015 telah memenuhi aspek formil maupun aspek materil. "Oleh karena itu tidak tepat apabila Proses Penyusunan PP Pengupahan dikatakan tidak transparan, tidak partisipatif dan tidak cermat," kata Hanif, Senin (6/2).