EMTK dan Pakuwon beri jaminan ke BCA



JAKARTA. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) memberikan jaminan dan ganti rugi kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Ini merupakan agunan atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan patungan EMTK dan PWON yang bergerak di bidang rumah sakit. Nilai keseluruhan dana pemberian jaminan dan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar. Jadi, ketika PWON dan EMTK masuk ke bisnis rumah sakit, keduanya bersama dengan PT Menjangan Sakti (Mensa) mendirikan PT Surya Cipta Medika (SCM). PWON menggenggam saham SCM melalui PT Pakuwon Sentra Wisata. Sedangkan, EMTK lewat PT Elang Medika Corpora.Masing-masing memiliki saham 33,33%. SCM adalah induk PT Graha Mitra Insani (GMI) dan PT Surya Mitra Insani (SMI). Kemudian, GMI dan SMI secara bersama-sama mengakuisisi Rumah Sakit Usada Insani (RSUI). Dalam merealisasikan akuisisi tersebut, SCM meminjam dana dari pemegang saham.Nah, untuk mengembalikan pinjaman pemegang saham itu, GMI dan SMI berniat menggunakan pinjaman dari BCA untuk melunasi pinjaman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia