JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, hukuman penjara seumur hidup untuk Akil merupakan hukuman yang wajar. "Hukuman penjara seumur hidup untuk tindakan tidak terpuji Akil Mochtar wajar diberikan dengan sejumlah alasan," kata Emerson melalui keterangan resmi yang diterima KONTAN, Minggu (15/6). Sejumlah alasan tersebut menurut ICW yakni, pertama, perbuatan korupsi yang dilakukan Akil telah merusak proses demokrasi. Pemilihan Umum Kepala Daerah kata Emerson, merupakan salah satu proses membangun demokrasi di negeri ini. Tindakan Akil Mochtar yang mempermainkan proses sengketa Pilkada pada akhirnya memberikan dampak buruk rusaknya demokrasi yang dibangun khususnya didaerah.
Enam alasan mengapa Akil harus dibui seumur hidup
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, hukuman penjara seumur hidup untuk Akil merupakan hukuman yang wajar. "Hukuman penjara seumur hidup untuk tindakan tidak terpuji Akil Mochtar wajar diberikan dengan sejumlah alasan," kata Emerson melalui keterangan resmi yang diterima KONTAN, Minggu (15/6). Sejumlah alasan tersebut menurut ICW yakni, pertama, perbuatan korupsi yang dilakukan Akil telah merusak proses demokrasi. Pemilihan Umum Kepala Daerah kata Emerson, merupakan salah satu proses membangun demokrasi di negeri ini. Tindakan Akil Mochtar yang mempermainkan proses sengketa Pilkada pada akhirnya memberikan dampak buruk rusaknya demokrasi yang dibangun khususnya didaerah.