JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, hukuman penjara seumur hidup untuk Akil merupakan hukuman yang wajar. "Hukuman penjara seumur hidup untuk tindakan tidak terpuji Akil Mochtar wajar diberikan dengan sejumlah alasan," kata Emerson melalui keterangan resmi yang diterima KONTAN, Minggu (15/6). Sejumlah alasan tersebut menurut ICW yakni, pertama, perbuatan korupsi yang dilakukan Akil telah merusak proses demokrasi. Pemilihan Umum Kepala Daerah kata Emerson, merupakan salah satu proses membangun demokrasi di negeri ini. Tindakan Akil Mochtar yang mempermainkan proses sengketa Pilkada pada akhirnya memberikan dampak buruk rusaknya demokrasi yang dibangun khususnya didaerah.
"Partisipasi masyarakat dalam sejumlah Pilkada menjadi sia-sia akibat tindakan Akil Mochtar. Terpilihnya kepala daerah yang berasal dari proses suap menyuap di MK pada akhirnya membuka peluang melahirkan pemimpin koruptor di daerah," tambahnya. Alasan Kedua, perbuatan Akil telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi MK. Sebelumnya lembaga ini merupakan salah satu institusi yang dipercaya oleh publik. Namun demikian pasca tertangkapnya Akil, kepercayaan publik mulai menurun dan tingkat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang terjadi di MK menjadi sangat tinggi. Alasan ketiga, tuntutan seumur hidup akan memberikan efek jera terhadap pelaku dan peringatan bagi para pimpinan institusi atau lembaga yang lain. Selain pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup merupakan salah hukuman maksimal yang diatur dalam UU Tipikor. Alasan keempat, tuntutan seumur hidup pantas karena selama ini sikap Akil tidak kooperatif dan tidak sopan dalam proses persidangan. Alasan kelima, tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Akil termasuk kategori luar biasa.