Enam alasan mengapa Akil harus dibui seumur hidup



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, hukuman penjara seumur hidup untuk Akil merupakan hukuman yang wajar.

"Hukuman penjara seumur hidup untuk tindakan tidak terpuji Akil Mochtar wajar diberikan dengan sejumlah alasan," kata Emerson melalui keterangan resmi yang diterima KONTAN, Minggu (15/6).

Sejumlah alasan tersebut menurut ICW yakni, pertama, perbuatan korupsi yang dilakukan Akil telah merusak proses demokrasi. Pemilihan Umum Kepala Daerah kata Emerson, merupakan salah satu proses membangun demokrasi di negeri ini. Tindakan Akil Mochtar yang mempermainkan proses sengketa Pilkada pada akhirnya memberikan dampak buruk rusaknya demokrasi yang dibangun khususnya didaerah.


"Partisipasi masyarakat dalam sejumlah Pilkada menjadi sia-sia akibat tindakan Akil Mochtar. Terpilihnya kepala daerah yang berasal dari proses suap menyuap di MK pada akhirnya membuka peluang melahirkan pemimpin koruptor di daerah," tambahnya.

Alasan Kedua, perbuatan Akil telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi MK. Sebelumnya lembaga ini merupakan salah satu institusi yang dipercaya oleh publik. Namun demikian pasca tertangkapnya Akil, kepercayaan publik mulai menurun dan tingkat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang terjadi di MK menjadi sangat tinggi.

Alasan ketiga, tuntutan seumur hidup akan memberikan efek jera terhadap pelaku dan peringatan bagi para pimpinan institusi atau lembaga yang lain. Selain pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup merupakan salah hukuman maksimal yang diatur dalam UU Tipikor.

Alasan keempat, tuntutan seumur hidup pantas karena selama ini sikap Akil tidak kooperatif dan tidak sopan dalam proses persidangan. Alasan kelima, tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Akil termasuk kategori luar biasa.

"Akil tidak hanya menerima suap di satu kasus sengketa pilkada namun juga di sedikitnya 5 sengketa pilkada yang lain. Selain itu pencucian uang yang dilakukan berlangsung tidak saja selama menjadi Ketua MK namun juga semasa menjadi anggota DPR," imbuhnya.

Alasan keenam, tuntutan seumur hidup pantas untuk Akil karena dia merupakan orang yang paham hukum. Emerson juga mengatakan, Akil bahkan pernah menulis buku tentang Suap dan Gratifikasi. Sebagai seorang penegak hukum seharusnya Akil Mochtar menegakkan hukum bukan justru menjadi pelanggar hukum.

Lebih lanjut kata Emerson, tuntutan penjara seumur hidup untuk koruptor bukanlah pertama kali. Tuntutan seumur hidup pernah diajukan kepada Andrian Woworuntu dalam kasus korupsi Kredit fiktif BNI senilai Rp 1,7 triliun. Selain itu, tuntutan tersebut juga pernah ditujukan kepada Bambang Sutrisno, Andrian Kiki, dan Hendra Raharja dalam kasus korupsi BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa