Enam alasan PDIP menolak SIPOL milik KPU



JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas memprotes Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai berlambang banteng moncong putih ini mendesak KPU menghentikan penggunaan sistem tersebut.Jika tidak, PDIP akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Tim Teknologi Informasi PDIP Hari Dewapratama menyebutkan ada enam alasan mengapa SIPOL tidak layak dipakai. Pertama, SIPOL digunakan sebagai aplikasi data base dilakukan secara mendadak padahal, sebagai database harusnya ada trainning dan sosialisasi.Kedua, SIPOL belum diuji sebelum akhirnya diterapkan oleh KPU. Sehingga hampir setiap hari partai politik harus menyesuaikan dengan perubahan-perubahan teknis data yang membuat partai kerepotan dan memakan waktu. "Terlihat sekali Sipol ini tidak siap digunakan," ujar Hari, Jumat (19/10).Hari mencontohkan, data-data wilayah di SIPOL merupakan data lama yang tidak mencantumkan daerah-daerah yang mengalami pemekaran. Ketiga, SIPOL tidak stabil sehingga tampilannya sering error. Keempat, SIPOL tidak dilengkapi software yang memadai. "Mereka memakai MYSQL yang gratisan. Padahal seharusnya, dengan dana besar Pemilu, KPU bisa pakai software berbayar seperti Oracle dan IBM. Jadi wajar saja kalau tidak stabil," kata Hari.Kelima, SIPOL tidak kompatibel dengan program yang digunakan partai. Hari mengakui pihaknya bahkan harus lima kali bolak-balik hanya karena perbedaan format file dan juga format tanggal kelahiran. Keenam, SIPOL yang notabenenya merupakan sebuah database rahasia negara sayangnya tidak dilengkapi Rich Site Summary (RSS), untuk keamanan seperti yang biasa digunakan bank. "Parpol bahkan situsnya sudah memakai pengaman ini. Kalau diadakan lomba nge-hack Sipol KPU, 10 menit selesai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can