KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk pemasaran produk terkait investasiĀ (paydi) melalui kanal digital guna memudahkan nasabah mengakses produk asuransi di masa pandemi corona (Covid-19). Meski demikian, pemberlakukan relaksasi tersebut harus kantongi izin dari OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi bilang, pihaknya sudah mengeluarkan izin kepada enam perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan secara elektronik. "Sementara empat perusahaan asuransi lain masih menunggu proses persetujuan dari OJK," kata Riswinandi dalam diskusi secara virtual, Senin (24/8).
Enam asuransi kantongi izin pemasaran asuransi berbalut investasi secara digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk pemasaran produk terkait investasiĀ (paydi) melalui kanal digital guna memudahkan nasabah mengakses produk asuransi di masa pandemi corona (Covid-19). Meski demikian, pemberlakukan relaksasi tersebut harus kantongi izin dari OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi bilang, pihaknya sudah mengeluarkan izin kepada enam perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan secara elektronik. "Sementara empat perusahaan asuransi lain masih menunggu proses persetujuan dari OJK," kata Riswinandi dalam diskusi secara virtual, Senin (24/8).