KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Membangun budaya transparansi keterbukaan informasi di lingkungan BUMN, enam perusahaan pelat merahmenyelenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik, menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP). “Forum ini untuk meningkatkan komitmen dan awareness karyawan di Indonesia Re Group dan stakeholder terhadap pentingnya keterbukaan informasi untuk menciptakan pengelolaan perusahaan yang lebih transparan, responsif dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat,” papar Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, dalam rilis. Rabu (24/4). Penerapan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan landasan kuat bagi praktik tata kelola perusahaan yang baik dan memiliki kontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara konsisten. “IFG dan BUMN lain berharap, dapat mendorong tersedianya sistem informasi dan dokumentasi yang sesuai dan terkelola dengan baik. Sehingga dapat diakses dengan mudah oleh publik” jelas Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko.
Enam BUMN Akan Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Membangun budaya transparansi keterbukaan informasi di lingkungan BUMN, enam perusahaan pelat merahmenyelenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik, menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP). “Forum ini untuk meningkatkan komitmen dan awareness karyawan di Indonesia Re Group dan stakeholder terhadap pentingnya keterbukaan informasi untuk menciptakan pengelolaan perusahaan yang lebih transparan, responsif dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat,” papar Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, dalam rilis. Rabu (24/4). Penerapan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan landasan kuat bagi praktik tata kelola perusahaan yang baik dan memiliki kontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terkait untuk berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara konsisten. “IFG dan BUMN lain berharap, dapat mendorong tersedianya sistem informasi dan dokumentasi yang sesuai dan terkelola dengan baik. Sehingga dapat diakses dengan mudah oleh publik” jelas Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko.