JAKARTA. Ada kabar menggembirakan buat para pengusaha. Soalnya, tahun ini, mereka bisa membayar pajak penghasilan (PPh) yang tidak terlalu besar. Departemen Keuangan (Depkeu) merilis jenis dana cadangan piutang yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Alhasil, ini bisa menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. "Ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu, Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (3/6). Cuma, dana cadangan piutang yang menjadi pengurang pajak ini hanya berlaku untuk enam jenis usaha. Pertama, bank atau badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Kedua, cadangan untuk usaha asuransi. Ketiga, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Enam Dana Cadangan Piutang Bisa Jadi Pengurang PPh
JAKARTA. Ada kabar menggembirakan buat para pengusaha. Soalnya, tahun ini, mereka bisa membayar pajak penghasilan (PPh) yang tidak terlalu besar. Departemen Keuangan (Depkeu) merilis jenis dana cadangan piutang yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Alhasil, ini bisa menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. "Ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Depkeu, Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (3/6). Cuma, dana cadangan piutang yang menjadi pengurang pajak ini hanya berlaku untuk enam jenis usaha. Pertama, bank atau badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Kedua, cadangan untuk usaha asuransi. Ketiga, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).