KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda kepada enam emiten yang belum merilis laporan keuangan periode 30 September 2018 atau triwulan III tahun lalu. Berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh BEI pada Senin (7/1), batas penerbitan laporan keuangan tersebut jatuh pada 31 Oktober 2018. “Bursa telah mengenakan sanksi kepada enam perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan III-2018 per 30 September 2018 yang tidak ditelaah secara terbatas atau diaudit oleh akuntan publik hingga 30 Desember 2018 dikenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Enam emiten ini kena sanksi dari BEI karena belum sampaikan laporan keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda kepada enam emiten yang belum merilis laporan keuangan periode 30 September 2018 atau triwulan III tahun lalu. Berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh BEI pada Senin (7/1), batas penerbitan laporan keuangan tersebut jatuh pada 31 Oktober 2018. “Bursa telah mengenakan sanksi kepada enam perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan III-2018 per 30 September 2018 yang tidak ditelaah secara terbatas atau diaudit oleh akuntan publik hingga 30 Desember 2018 dikenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta,” tulis BEI dalam pengumumannya.