KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada enam penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. Namun, Edi bilang OJK tidak bisa menyebut 6 perusahaan yang saat ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.
Enam Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada enam penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. Namun, Edi bilang OJK tidak bisa menyebut 6 perusahaan yang saat ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.