KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada enam penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. Namun, Edi bilang OJK tidak bisa menyebut 6 perusahaan yang saat ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.
Baca Juga: Daftar 101 Pinjol Resmi Terbaru Per Mei 2024 "Karena bersifat data individual. Penyebab tidak memenuhi ekuitas bisa karena akumulasi kerugian, atau modal disetor kurang mencukupi karena ada perubahan kebijakan berupa ketentuan ekuitas minimum dan penyebab lainnya," kata Edi kepada Kontan.co.id, Senin (27/5). Dalam hal ini, OJK selaku pengawas telah mengingatkan dan menegur baik secara tertulis maupun dalam bentuk tindakan pengawasan lainnya kepada pengurus dan pemegang saham. Aturan ketentuan ekuitas ini tertuang pada pasal 50 POJK 10 tahun 2022 menyebutkan ekuitas fintechP2P lending paling sedikit Rp 12,5 miliar.