Enam Kali Bolos, Anggota DPR Terancam Sanksi



JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) DPR akan menindak anggota dewan yang sering bolos dalam rapat paripurna maupun rapat lainnya. Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir berjanji menindak anggota yang bolos selama enam kali berturut-turut. Nudirman mengatakan penindakan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD. "Kita akan tindak sesuai peraturan tata tertib anggota DPR," ujar Nudirman, Selasa (27/7). BK DPR akan mencari data-data anggota dewan yang malas tersebut. Sesudah mendapatkan data tersebut, BK akan melakukan klarifikasi. Termasuk juga klarifikasi terhadap fraksi maupun Sekretariat Jenderal DPR. "Apakah ada surat-surat keterangan, tidak hadir dalam rapat, ada surat kalau dia sakit atau menjalankan tugas partai," ujar politisi Golkar ini. Jika nanti sudah diklarifikasi maka akan bisa diberikan sanksi teguran sampai pemberhentian. Sebelumnya, terungkap data kalau banyak anggota dewan yang mangkir ke Rapat Paripurna. Penurunan itu terjadi sejak masa sidang awal sampai dengan sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News