JAKARTA. Investor asal negara-negara ASEAN yang mau menanamkan modal di sektor yang masuk daftar negatif investasi (DNI) harus bersabar. Soalnya, ketok palu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bakal molor dari target. Pemicunya, ada enam kementerian dan lembaga yang masih menolak usulan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI) soal bidang usaha yang boleh dimasuki asing. Contoh, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) yang ingin agen perjalanan yang masuk kategori usaha kecil menengah tertutup untuk asing. "Kalau terbuka, jelas pengusaha agen perjalanan lokal bisa kalah," kata Direktur Jenderal Pemasaran Sapta Nirwandar. Keinginan Depbudpar ini jelas bertentangan dengan langkah pemerintah yang dalam Sidang Asean Framework Agreement on Services (AFAS) ke-7 mengusulkan kepemilikan saham investor asing dari ASEAN di biro perjalanan bisa sampai 51%. Selesai satu bulan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) juga belum mengiyakan permintaan Timnas PEPI untuk meningkatkan kepemilikan asing di jasa kurir internasional dari 35% menjadi 49%. Alasannya, menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuhpayung hukum usaha jasa kurir, yakni RUU Pos baru akan disampaikan ke DPR. Gara-gara belum ada titik temu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pun meminta semua perbedaan pendapat itu harus diselesaikan dalam tempo satu bulan. Dus, besar kemungkinan pengesahan revisi yang semula ditargetkan akhir Desember 2008 dan kemudian mundur jadi Maret ini, akan molor lagi. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Chris Kanter khawatir kesepakatan soal revisi yang timbul menjelang Pemilu 2009 ini bakal bersifat populis. "Kan ada sejumlah menteri yang berasal dari partai," ujarnya.
Enam Kementerian dan Lembaga Tolak PEPI
JAKARTA. Investor asal negara-negara ASEAN yang mau menanamkan modal di sektor yang masuk daftar negatif investasi (DNI) harus bersabar. Soalnya, ketok palu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bakal molor dari target. Pemicunya, ada enam kementerian dan lembaga yang masih menolak usulan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI) soal bidang usaha yang boleh dimasuki asing. Contoh, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) yang ingin agen perjalanan yang masuk kategori usaha kecil menengah tertutup untuk asing. "Kalau terbuka, jelas pengusaha agen perjalanan lokal bisa kalah," kata Direktur Jenderal Pemasaran Sapta Nirwandar. Keinginan Depbudpar ini jelas bertentangan dengan langkah pemerintah yang dalam Sidang Asean Framework Agreement on Services (AFAS) ke-7 mengusulkan kepemilikan saham investor asing dari ASEAN di biro perjalanan bisa sampai 51%. Selesai satu bulan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) juga belum mengiyakan permintaan Timnas PEPI untuk meningkatkan kepemilikan asing di jasa kurir internasional dari 35% menjadi 49%. Alasannya, menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuhpayung hukum usaha jasa kurir, yakni RUU Pos baru akan disampaikan ke DPR. Gara-gara belum ada titik temu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pun meminta semua perbedaan pendapat itu harus diselesaikan dalam tempo satu bulan. Dus, besar kemungkinan pengesahan revisi yang semula ditargetkan akhir Desember 2008 dan kemudian mundur jadi Maret ini, akan molor lagi. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Chris Kanter khawatir kesepakatan soal revisi yang timbul menjelang Pemilu 2009 ini bakal bersifat populis. "Kan ada sejumlah menteri yang berasal dari partai," ujarnya.