Enam Layanan Ini Wajib Gunakan NPWP Format Baru Mulai Tengah Tahun 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai pertengahan 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah menggunakan NPWP dengan format baru alias 16 digit, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP

Implementasi secara penuh ini mundur dari target awal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yakni per 1 Januari 2024. 


"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11).

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Kerek Target Penerimaan Pajak Naik Rp 100 Triliun di 2023

Oleh karena itu, pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP untuk memberikan layanan administrasi diwajibkan untuk menggunakan NIK sebagai NPWP mulai pertengahan tahun depan.

"Sesuai dengan bunyi PMK di 112/2022, dia (NIK) akan dipakai untuk administrasi perpajakan dan layanan lain administrasi pihak lain di kementerian, di imigrasi, di BKPM, bea cukai, itu orang pribadi akan ditanya NIK yang validnya," terang Yudha.

Adapun layanan administrasi yang dimaksud adalah:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah,
  2. Layanan ekspor
  3. Layanan impor,
  4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
  5. Layanan pendirian badan usaha dan
  6. Perizinan berusaha.
Selain itu, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.

"Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu (....) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (3) dalam beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati