JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa enam lembaga bisa menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Keenam yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.Namun, ini bukan berarti masalah selesai. Saat ini tim pembahasan mendiskusikan bagaimana teknis penyerahan laporan PPATK itu. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M. Ramli mengatakan ada beberapa kemungkinan teknis penyerahan laporan yang sedang dibahas. Pertama, laporan PPATK itu langsung masuk ke salah satu dari enam lembaga tersebut dengan melihat tindak pidana asal dari kasus pencucian uang tersebut. Kedua, ada juga kemungkinan polisi dan jaksa yang pertama kali menerima laporan PPATK itu. "Polisi dan jaksa ini yang mengolah laporan PPATK itu, setelah mengetahui tindak pidana asalnya lalu diserahkan pada masing-masing instansi lain," ujar Ramli. Ketiga, tiga lembaga langsung yang bisa menerima laporan PPATK. Tiga lembaga itu ada polisi dan jaksa, sedangkan satu lembaga lainnya tergantung dari tindak pidana asal pencucian uang itu. Misal kalau korupsi maka KPK juga menerima laporan dari PPATK. Ramli mengatakan pertimbangan ini karena baik jaksa maupun polisi sebenarnya bisa menyidik tindak pidana apapun dari laporan PPATK itu.Saat ini, tim membahas belum memutuskan kemungkinan tersebut. Rapat masih memfinalisasi masalah teknis tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Enam lembaga bisa telusuri laporan PPATK
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa enam lembaga bisa menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Keenam yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.Namun, ini bukan berarti masalah selesai. Saat ini tim pembahasan mendiskusikan bagaimana teknis penyerahan laporan PPATK itu. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M. Ramli mengatakan ada beberapa kemungkinan teknis penyerahan laporan yang sedang dibahas. Pertama, laporan PPATK itu langsung masuk ke salah satu dari enam lembaga tersebut dengan melihat tindak pidana asal dari kasus pencucian uang tersebut. Kedua, ada juga kemungkinan polisi dan jaksa yang pertama kali menerima laporan PPATK itu. "Polisi dan jaksa ini yang mengolah laporan PPATK itu, setelah mengetahui tindak pidana asalnya lalu diserahkan pada masing-masing instansi lain," ujar Ramli. Ketiga, tiga lembaga langsung yang bisa menerima laporan PPATK. Tiga lembaga itu ada polisi dan jaksa, sedangkan satu lembaga lainnya tergantung dari tindak pidana asal pencucian uang itu. Misal kalau korupsi maka KPK juga menerima laporan dari PPATK. Ramli mengatakan pertimbangan ini karena baik jaksa maupun polisi sebenarnya bisa menyidik tindak pidana apapun dari laporan PPATK itu.Saat ini, tim membahas belum memutuskan kemungkinan tersebut. Rapat masih memfinalisasi masalah teknis tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News