KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi terus memperluas jaringan kerjasama untuk menangkal dan memberantas praktik investasi ilegal. Tahun ini, anggota Satgas Waspada Investasi akan menambah anggota dari sebelumnya tujuh instansi/lembaga menjadi 13 instansi/lembaga. Selama ini, Satgas Waspada Investasi beranggotakan tujuh lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Di awal tahun ini, Satgas akan kedatangan enam anggota baru. Mereka adalah Bank Indonesia (BI); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Kementerian Agama; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Enam lembaga siap bergabung ke Satgas Waspada Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi terus memperluas jaringan kerjasama untuk menangkal dan memberantas praktik investasi ilegal. Tahun ini, anggota Satgas Waspada Investasi akan menambah anggota dari sebelumnya tujuh instansi/lembaga menjadi 13 instansi/lembaga. Selama ini, Satgas Waspada Investasi beranggotakan tujuh lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Di awal tahun ini, Satgas akan kedatangan enam anggota baru. Mereka adalah Bank Indonesia (BI); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Kementerian Agama; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.