JAKARTA. Untuk menutup kekurangan setoran pajak yang masih banyak, di sisa waktu yang tinggal enam bulan lagi, Ditjen Pajak punya beberapa banyak senjata yang bakal mereka pakai untuk membidik wajib pajak lama dan baru. Ditjen Pajak bakal memburu pajak dari perusahaan yang bergerak di sektor properti. Mulai Juli hingga Agustus nanti, lembaga pemerintah pemungut pajak tersebut mulai memeriksa semua perusahaan properti di Indonesia, terutama yang bercokol di kota-kota besar. Ditjen Pajak akan memeriksa perusahaan properti sudah menyandang status sebagai perusahaan kena pajak (PKP), apakah mereka sudah memungut dan menyetorkan pajak dengan benar. Sekadar informasi, pajak yang berlaku saat ini untuk setiap transaksi jual beli properti adalah bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai jual. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah. Lalu, pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% yang dibayar oleh perusahaan properti dan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang menjadi tanggungan konsumen pembeli.
Enam modus penghindaran pajak di sektor properti
JAKARTA. Untuk menutup kekurangan setoran pajak yang masih banyak, di sisa waktu yang tinggal enam bulan lagi, Ditjen Pajak punya beberapa banyak senjata yang bakal mereka pakai untuk membidik wajib pajak lama dan baru. Ditjen Pajak bakal memburu pajak dari perusahaan yang bergerak di sektor properti. Mulai Juli hingga Agustus nanti, lembaga pemerintah pemungut pajak tersebut mulai memeriksa semua perusahaan properti di Indonesia, terutama yang bercokol di kota-kota besar. Ditjen Pajak akan memeriksa perusahaan properti sudah menyandang status sebagai perusahaan kena pajak (PKP), apakah mereka sudah memungut dan menyetorkan pajak dengan benar. Sekadar informasi, pajak yang berlaku saat ini untuk setiap transaksi jual beli properti adalah bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai jual. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah. Lalu, pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% yang dibayar oleh perusahaan properti dan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang menjadi tanggungan konsumen pembeli.