JAKARTA. Menjelang akhir tahun, Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencatat ada enam perusahaan pembiayaan (multifinance) yang melanggar aturan uang muka minimum kendaraan. Mulabasa Hutabarat Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada multifinance yang masih memberikan uang muka dibawah 25%. Multifinance tersebut adalah multifinance skema konvensional dan bukan syariah. "Multifinance itu bergerak di bidang pembiayaan konsumen yakni motor di Jakarta," kata Mulabasa. Sayangnya, Mulabasa enggan membuka jati diri multifinance yang melanggar ketentuan itu. Untuk itu, Bapepam LK mengaku telah memanggil dan berikan surat peringatan untuk multifinance tersebut.
Enam multifinance melanggar ketentuan uang muka
JAKARTA. Menjelang akhir tahun, Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencatat ada enam perusahaan pembiayaan (multifinance) yang melanggar aturan uang muka minimum kendaraan. Mulabasa Hutabarat Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada multifinance yang masih memberikan uang muka dibawah 25%. Multifinance tersebut adalah multifinance skema konvensional dan bukan syariah. "Multifinance itu bergerak di bidang pembiayaan konsumen yakni motor di Jakarta," kata Mulabasa. Sayangnya, Mulabasa enggan membuka jati diri multifinance yang melanggar ketentuan itu. Untuk itu, Bapepam LK mengaku telah memanggil dan berikan surat peringatan untuk multifinance tersebut.