YOGYAKARTA. Permohonan fasilitas tax holiday enam perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp 1 triliun masih dalam proses. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills di Sumatera Selatan dengan investasi Rp 29 triliun. "Fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang memenuhi empat syarat utama, minimal investasi Rp 1 triliun dan berbadan hukum setelah 15 Agustus 2010," kata Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Yogyakarta, Senin. Perusahaan lainnya yakni PT Feni Haltim di Halmahera Timur dengan investasi Rp 16 triliun, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Ketapang dengan investasi Rp 6,7 triliun, PT Synthetic Rubber Indonesia di Cilegon dengan investasi Rp 4,6 triliun.
Enam perusahaan ajukan fasilitas tax holiday
YOGYAKARTA. Permohonan fasilitas tax holiday enam perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp 1 triliun masih dalam proses. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills di Sumatera Selatan dengan investasi Rp 29 triliun. "Fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang memenuhi empat syarat utama, minimal investasi Rp 1 triliun dan berbadan hukum setelah 15 Agustus 2010," kata Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Yogyakarta, Senin. Perusahaan lainnya yakni PT Feni Haltim di Halmahera Timur dengan investasi Rp 16 triliun, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Ketapang dengan investasi Rp 6,7 triliun, PT Synthetic Rubber Indonesia di Cilegon dengan investasi Rp 4,6 triliun.