Enam Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Belum Penuhi Modal Minimum



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, saat ini ada enam unit asuransi dan reasuransi syariah yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2008 mewajibkan, unit asuransi syariah mempunyai modal minimal Rp 5 miliar dan unit reasuransi syariah Rp 12,5 miliar per 31 Desember 2008. Tapi, berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit, per akhir 2008, tujuh perusahaan belum memenuhi ketentuan itu. Oleh sebab itu, Biro Perasuransian Bapepam-LK memanggil perusahaan-perusahaan tersebut secara terpisah. "Kami sudah bertemu dengan tiga perusahaan dan melakukan komunikasi dengan mereka," kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransiaan Bapepam-LK, akhir pekan lalu.Dalam pertemuan tersebut, satu perusahaan menyatakan sudah menyuntikkan modal pada Maret lalu sehingga modalnya kini melebihi Rp 5 miliar. Sementara, dua perusahaan lain menyanggupi untuk menyisihkan modal kerja tambahan agar bisa memenuhi ketentuan modal minimum.Sikap perusahaan lainnya belum diketahui. "Kami berharap hingga akhir pekan ini bisa melakukan komunikasi dengan perusahaan yang lain," tandas Isa.Isa menolak menyebutkan nama perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal kerja tersebut.Yang jelas, menurut Isa, tiga perusahaan asuransi yang telah bertemu Bapepam-LK menyadari pentingnya pemenuhan modal minimal dan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 111.Isa menambahkan, sebenarnya aturan tersebut tidak memberatkan perusahaan asuransi yang ingin membuka unit syariah. "Sebenarnya tambahan Rp 5 miliar itu bukan masalah," imbuhnya.Terbukti, beberapa perusahaan asuransi justru ingin membuka unit syariah. Sebut saja PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT AIG Life Insurance, dan PT Asuransi AIU Indonesia. "Kami justru sedang mengajukan permohonan izin untuk membuka asuransi jiwa berbasis syariah," ujar Adi Purnomo, Direktur Utama Manulife.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: